KPK Mulai Selidiki Penyelewengan Bantuan Dana Korban Gempa Lombok
Mataram (DetikNTB.com),- Bantuan korban gempa Lombok yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sejumlah 5,1 triliun sudah mulai diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab kata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketuanya yakni Basaria Pandjaitan, banyak menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana tersebut.
‘’Tim Dumas (Direktorat Pengaduan Masyarakat) kita juga sudah mulai turun,’’ kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dikonfirmasi usai penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Penggunaan Alat Rekam pada Transaksi Usaha untuk Pajak Daerah secara online se -NTB di Mataram, Kamis, (02/05) seperti dilansir dari suarantb.com.
Salah satu laporan yang diterima KPK menurut Basaria adalah terkait bantuan stimulan untuk korban gempa. Dana bantuan bencana gempa sudah ditangani Kejaksaan, yakni kasus pemotongan dana bantuan rehabilitasi masjid.
Mengkorupsi dana bantuan bencana seperti dana bantuan korban gempa kata Basaria, bisa dikenakan hukuman mati. “Sebenarnya, orang yang melakukan korupsi dalam bencana, bisa diterapkan itu (hukuman mati). Jadi laporan sekarang itu memang cukup banyak di daerah-daerah,’’ ungkapnya.
Basaria mengatakan, KPK memberikan atensi terhadap penggunaan dana bantuan bencana ke daerah-daerah terdampak seperti NTB. Sehingga, Tim Dumas KPK sudah mulai turun melakukan pendalaman informasi masyarakat.
‘’Tapi mudah-mudahan harapan kita, itu tidak harus ditangani oleh KPK. Cukup ditangani oleh penegak hukum setempat,’’ harapnya. (Iba)